Jumat, 07 Desember 2012

ANDI MALLARANGERNG RESMI TERSANGKA KASUS KORUPSI

Bagikan Artikel Ini :
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara resmi mengumumkan tersangka Andi Mallarangeng Jumat siang.

"KPK menetapkan secara resmi AAM dalam kapasitas Menpora atau selaku pengguna anggaran," kata Ketua KPK Abraham Samad, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/12/2012).

Abraham menambahkan, konstruksi hukum Andi Mallarangeng sebagai tersangka sama dengan konstruksi hukum pada tersangka DK.

DK adalah Dedy Kusnindar, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora. "Dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," tambah pria asal Makassar itu.

Abraham menambahkan, sprindik atau surat perintah penyidikan ditandatangani bersamaan dengan surat pencegahan ke luar negeri. "Yakni 3 Desember 2012," tambah Abraham.

Pengumuman resmi KPK soal status Andi disampaikan setelah yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri. "Tadi pagi saya menghadap Presiden mengajukan surat pengunduran diri sebagai Menpora mulai hari ini, " kata Andi Mallarangeng di Kemenpora, Jumat (7/12/2012).

Andi mengaku belum menerima surat dari KPK, baik terkait pencekalan maupun penetapannya sebagai tersangka. "Bagi saya pencekalan sudah cukup untuk mengambil keputusan," tambah dia.

KPK resmi menetapkan Andi Mallarangeng sebagai tersangka pada 3 Desember 2012. Sejak tanggal itu pula, KPK mengajukan permohonan agar Andi dicegah ke luar negeri. Selain Andi, cegah ini juga berlaku untuk adiknya Choel Mallarangeng dan Direktur Operasional I PT Adhi Karya Muhammad Arif Taufiqurahman. Masa cegah berlaku untuk 6 bulan.
Jangan Lupa :

Labels

 
© 2013 AKHIRNYA KU TAHU - All Rights Reserved
Desain: DheTemplate.com | Main Blogger | Taru Sun

Template: Makeityourring Diamond Engagement Rings
Proudly powered: Blogger | Google | IDwebhost | Beritambah