Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP H Hamzah Nasip, saat konfrensi pers, Senin (12/11/2012). Sesuai pengakuan tersangka, kata Hamzah, pelaku diduga sebagai pemakai barang haram tersebut. Pasalnya, ganja itu dibelinya dari seorang pengedar di kawasan Kota Tasik.
"Dia menyuruh istrinya (warga Tasik) untuk membeli ganja itu. Tersangka pun mengaku sudah sepuluh tahun memakai ganja," terang Hamzah.
Lanjut Hamzah, pihaknya pun telah berkoordinasi dengan kantor Imigrasi setempat untuk memproses hukum tersangka beserta istrinya, Cucu Marina (40), warga Cipedes, Kota Tasikmalaya.
"Ada bule tertangkap gara-gara narkotika baru pertama kali selama saya menjabat. Tersangka sebagai pengguna dan dijerat Undang-Undang Narkotika," kata Hamzah.
Sementara, Andrieu mengaku sebagai pemakai ganja sejak dirinya berdomisili di sebuah kota Selatan Perancis. Ia bekerja sebagai pelayan sebuah restoran di negara asalnya.
"Saya tidak tahu hukum di sini, biasanya saya di Perancis, kalau bawa ganja sekitar lima gram, paling bayar berapa ke sananya," ungkap Andrieu yang fasih berbahasa Indonesia, saat diwawancarai wartawan.
|
BERITA |
OLAHRAGA |
HUMOR |
SEKS |
RAMALAN BINTANG |





