Rabu, 28 November 2012

ULAR PITON DI INDONESIA TERANCAM PUNAH KARENA DIEKSPOR UNTUK FASHION

Bagikan Artikel Ini :
Hampir setengah juta kulit ular piton diekspor setiap tahun. Nyaris eksklusif untuk sektor mode Eropa untuk pasar besar dengan nilai legal lebih dari US$1 miliar, menurut sebuah studi berjudul “Perdagangan Kulit Piton Asia Tenggara" yang diterbitkan Selasa (27/11).

Banyak dari kulit ular tersebut berakhir menjadi tas tangan desainer, ikat pinggang, dompet dan aksesoris lain. Italia, Jerman dan Perancis merupakan importir terbesar dari kulit ular yang sebagian besar berasal dari Indonesia, Malaysia dan Vietnam.

Perdagangan produk piton diatur dengan seksama oleh CITES, organisasi terkait PBB yang bertugas melindungi spesies yang terancam dan binatang lain yang jumlahnya menurun.

“Masalah pelanggaran hukum masih ada dalam perdagangan kulit piton dan hal ini dapat mengancam keberadaan spesies tersebut,” ujar Alexander Kasterine dari Pusat Perdagangan Internasional yang berafiliasi dengan PBB di dalam laporan tersebut.

Rantai persediaan seringkali tidak jelas, dan banyak unsur perdagangan kulit ular ini ilegal dan tidak berkelanjutan, ujar studi tersebut, yang juga didukung oleh Serikat Internasional untuk Konservasi Alam dan jaringan pengawasan perdagangan binatang liar TRAFFIC.

Sejauh mana perdagangan ilegal ini sulit untuk dilacak, karena banyak kulit ilegal tidak dapat dideteksi. Namun laporan ini menemukan bahwa perdagangan ilegal kemungkinan seiring dengan perdagangan legal.

Sejumlah besar piton liar dihabisi sebelum mereka dapat berkembang biak, menurut laporan tersebut, sehingga banyak kulit ular yang katanya diambil dari ular yang dipelihara kemungkinan besar ditangkap di alam bebas.

Kurangnya pengawasan menyebabkan kuota yang ada mudah diabaikan dan kulit ilegal diselundupkan lewat pengiriman produk legal, ujar laporan tersebut.

Industri mode Eropa mencakup 96 persen dari nilai perdagangan tersebut. Seharusnya industri ini mendorong transparansi rantai suplai yang lebih besar, menurut penelitian tersebut, dan mendesak “sistem pelacakan” sehingga konsumen akan tahu apakah produk kulit ular mereka diambil dari sumber yang sah.

Laporan tersebut juga merekomendasikan “aturan mengikat mengenai batas ukuran kulit minimum untuk menjamin perlindungan ular-ular muda.”


Jangan Lupa :

Labels

 
© 2013 AKHIRNYA KU TAHU - All Rights Reserved
Desain: DheTemplate.com | Main Blogger | Taru Sun

Template: Makeityourring Diamond Engagement Rings
Proudly powered: Blogger | Google | IDwebhost | Beritambah