Rabu, 14 November 2012

PETANI GAULI ANAK SD KARENA PISAH RANJANG DI SITUBONDO

Bagikan Artikel Ini :
5 Bulan pisah ranjang dengan istri, membuat seorang petani di Situbondo dilanda kesepian. Yudiono (19) pun nekat melampiaskannya dengan menggauli gadis protolan SD yang baru berusia 15 tahun.

Berbekal bujuk rayu sebagai seorang bujangan, petani asal Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, itu berhasil merenggut kegadisan korban.

Tidak hanya satu kali, Yudiono yang ketagihan mengulangi perbuatan bejatnya itu hingga 3 kali.

Namun tindakan Yudiono menindih gadis bau kencur itu kini mengantarnya berurusan dengan polisi. Pria itu diamankan Satuan Reskrim setelah dilaporkan orang tua korban ke Mapolres Situbondo.

"Tindakan menyetubuhi korban itu dilakukan pelaku di rumahnya. Sebelumnya pelaku mengaku sebagai seorang bujangan hingga korban tidak menolak. Sekarang kasusnya dalam penanganan Unit PPA," kata Kasubbag Humas Polres Situbondo, AKP Wahyudi, Rabu (14/11/2012).



Keterangan yang dihimpun detiksurabaya.com, sebelum dijadikan sansak birahi, pelaku berkenalan dengan korban di sebuah hiburan malam. Perkenalan berlanjut dengan saling kontak melalui telepon. 3 Hari lalu, melalui pesan singkat keduanya pun janjian bertemu di tepi jalan raya Kecamatan Jangkar, Situbondo.

Setelah bertemu, Yudiono mengajak korban ke rumahnya. Saat di rumahnya, pelaku yang didera kesepian setelah 5 bulan pisah ranjang dengan istrinya tak membuang kesempatan tersebut. Seketika itu Yudiono mengajak korban untuk main 'kuda-kudaan'.

Awalnya korban sempat menolak ajakan tak senonoh tersebut. Namun, dengan rayuan mengaku sebagai bujangan dan siap bertanggung jawab, pelaku akhirnya berhasil membujuk korban.

Sadar korban mulai bersikap pasrah, pelaku segera menyetubuhi hingga 3 kali. Perbuatan itu dilakukan pelaku terhadap korban hingga larut malam. Karuan saja, hal itu membuat orang tua korban kalang kabut. Sebab saat itu korban pergi meninggalkan rumahnya tanpa pamit sejak pukul 09.00 WIB.

Benar saja, saat tiba di rumahnya korban langsung diinterogasi. Meski sempat mengelak, korban akhirnya mengakui semua perbuatannya dengan pelaku.

"Pelaku sendiri sebenarnya masih berstatus suami dan hanya pisah ranjang dengan istrinya. Akibat perbuatannya itu, pelaku akan dijerat pasal 81 ayat 2 sub pasal 82 UU 23/2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun kurungan dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 300 juta," pungkas AKP Wahyudi.

Jangan Lupa :

Labels

 
© 2013 AKHIRNYA KU TAHU - All Rights Reserved
Desain: DheTemplate.com | Main Blogger | Taru Sun

Template: Makeityourring Diamond Engagement Rings
Proudly powered: Blogger | Google | IDwebhost | Beritambah