"Sudah keluar pukul 15.00 WIB tadi, didampingi dengan surat pengeluaran penahanan dari Bareskrim," kata kuasa hukum Budi Santoso, Rufinus, Rabu (31/10/2012).
Rufinus mengatakan, kliennya saat ini ingin menikmati kekebasannya terlebih dahulu, sehingga enggan ditanya mengenai langkah dan persiapan ketika kasus ini dilimpahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Soal itu, tergantung nanti, lihat dulu langkah apa selanjutnya yang akan dilakukan KPK maupun Kejaksaan," ungkap dia.
Sebelumnya diberitakan, masa penahanan terhadap tersangka Simulator SIM versi Polri ini berakhir hingga hari ini, Rabu (31/10/2012). Sementara baik pihak kepolisian dan KPK saling lempar tanggung jawab terhadap masa penahanan ini, apakah diperpanjang atau tidak. Sehingga bila tidak diperpanjang oleh penyidik, para tersangka berdasarkan hukum acara bebas demi hukum, namun proses hukum tetap berjalan.