Ketentuan detil soal besaran tarif parkir akan diatur melalui peraturan gubernur yang sebentar akan segera keluar. Namun sebagian pihak pengelola pusat perbelanjaan (mal) di Jakarta sudah 'curi start 'menaikkan tarif parkir.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DPD DKI Jakarta Handaka Santosa mengatakan tarif parkir di pusat perbelanjaan akan naik dengan besaran Rp 1.000/jam. Saat ini tarif parkir untuk 1 kendaraan roda empat atau mobil Rp 2.000, maka naik menjadi Rp 3.000.
"Sebetulnya perdanya sudah disahkan, besok ada konferensi persnya. Kira-kira naiknya Rp 1.000," ungkap Handaka.
Ia mengatakan, penetapan kenaikkan ini tidak sesuai dengan usulan yang dikemukakan oleh pengusaha mal meminta hingga Rp 5.000/jam. Namun mau tidak mau, para pengusaha harus menyesuaikan peraturan ini.
"Usulan kita sih Rp 5.000, untuk mengembalikan investasi. Tapi kalau Rp 1.000, itu bisa untuk biaya operasional, seperti listrik, kebersihan dan keamanan. Kalau mal listrik mati mau gimana," tambahnya.
Sementara itu Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia, Stefanus Ridwan mengatakan hal yang senada. Menurutnya, besaran tarif yang akan naik berada di kisaran Rp 1.000 Rp 3.000.
"Range-nya Rp 1.000 sampai Rp 3.000. Mungkin sekarang ada juga mal yang sudah naikkan tarifnya," ungkap Stefanus.
Jelang berakhirnya masa jabatan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, DPRD DKI Jakarta mengesahkan empat peraturan daerah (Perda). Salah satu perda yang disahkan yaitu Perda Perparkiran.
Peraturan terdiri dari 18 bab dan 83 pasal. Aturan ini akan membahas kawasan atau zoning yang diperbolehkan sebagai tempat parkir.
Dinas Perhubungan DKI segera merumuskan Peraturan Gubernur sebagai aturan teknis pelaksanaan Perda tersebut, termasuk untuk pengaturan besaran tarif untuk zonasi parkir.
"Setidaknya sudah ada tuntunan yang jelas mengenai pengaturan besaran tarif juga zona perparkiran. Kita akan tindak lanjuti. Karena pergub itu bukan saya sendiri yang mengurusnya, kalau bisa secepatnya. Kalau mungkin dikejar sebelum pergantian Gubernur, ya bisa saja seperti itu. Kita inginnya secepatnya. Yang tidak ada diperda, akan diatur diatur pakai SK Gubernur," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono.
Di dalam Pasal 13 Pergub Perparkiran, disebutkan fasilitas parkir on street berdasarkan kawasan pengendalian parkir dibagi pada dua golongan. Golongan A adalah kawasan dengan frekuensi parkir dengan tingkat kemacetan lalu lintas yang tinggi. Sementara Golongan B adalah kawasan dengan frekuensi parkir dengan tingkat kemacetan lalu lintas yang rendah.