Peristiwa penggerebekan ini berlangsung di rumah teman laki laki korban bernama FAP,18 warga Dusun Dedehan,Ringin Rejo Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Saat digerebek, pasangan masih dibawah umur ini dipergoki melakukan perbuatan yang sepantasnya dilakukan pasangan suami istri. yang sah secara hukum.
Pihak orang tua korban yang merasa tidak terima anak gadisnya diperlakukan seperti itu,lalu melapor ke Polsek Ringin Rejo.
Usai menerima laporan FAP,langsung diamankan di Mapolsek. Sementara korban masih usia 14 tahun diperiksakan petugas ke rumah Sakit untuk dimintakan surat keterangan visum.
Karena korban berusia masih dibawah umur kasus ini lalu dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Kediri.
Kronologis sebelum penggerebekan berlangsung,terlapor malam itu kesepian tinggal di rumah.Lalu timbul, pemikiran tersangka untuk mengajak korban menggelar pesta miras.
Saat pesta miras berlangsung, satu orang teman tersangka ikut datang, namun tidak turut serta melakukan perbuatan asusila.
Dalam pengakuannya, FAP menjelaskan jika korban bukan pacarnya, namun hanya kenal sebatas tetangga.
Pelaku sudah kita amankan dan sekarang masih menjalani kelanjutan proses penyidikan,“ jelas Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Budi Nurtjahjo, Rabu (31/10).