Setelah sempat tertunda, pemerintah dan badan pengatur jalan tol akhirnya menyetujui kenaikan tarif tol Jakarta-Cikampek. Mulai hari Senin, 8 Oktober mendatang, para pengguna jalan tol ruas Jakarta-Cikampek akan menikmati kenaikan tarif sebesar 10 persen. Kenaikan tarif setiap dua tahun sekali ini digunakan untuk memperbaiki kualitas layanan dan kualitas jalan tol.
Kenaikan tarif tol tersebut berkisar Rp 1.000-3.000, disesuaikan dengan jenis kendaraan. Kenaikan sekitar 10 persen tarif tol Jakarta-Cikampek untuk kendaraan golongan satu, dua, dan tiga naik Rp 2.000. Sedangkan kendaraan besar golongan empat dan lima, naik Rp 2.500 dan Rp 3.500.
Namun, kenaikan ini dipertanyakan para pangguna jalan tol Jakarta-Cikampek. Pasalnya, fasilitas dan layanan jalan tol masih jauh dari harapan masyarakat, seperti kemacetan dan infrastruktur jalan yang bergelombang.