Minggu, 07 Oktober 2012

MULAI SENIN TARIF TOL JAKARTA-CIKAMPEK NAIK 10%

Bagikan Artikel Ini :
Mengenai usulan PT Jasa Marga untuk menaikkan tarif tol Jakarta-Cikampek sebesar 10 persen, rupanya akan terealisasi besok, Senin, 8 Oktober 2012. Kenaikan tarif tol dua tahunan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol

Setelah sempat tertunda, pemerintah dan badan pengatur jalan tol akhirnya menyetujui kenaikan tarif tol Jakarta-Cikampek. Mulai hari Senin, 8 Oktober mendatang, para pengguna jalan tol ruas Jakarta-Cikampek akan menikmati kenaikan tarif sebesar 10 persen. Kenaikan tarif setiap dua tahun sekali ini digunakan untuk memperbaiki kualitas layanan dan kualitas jalan tol.

Kenaikan tarif tol tersebut berkisar Rp 1.000-3.000, disesuaikan dengan jenis kendaraan. Kenaikan sekitar 10 persen tarif tol Jakarta-Cikampek untuk kendaraan golongan satu, dua, dan tiga naik Rp 2.000. Sedangkan kendaraan besar golongan empat dan lima, naik Rp 2.500 dan Rp 3.500.

Namun, kenaikan ini dipertanyakan para pangguna jalan tol Jakarta-Cikampek. Pasalnya, fasilitas dan layanan jalan tol masih jauh dari harapan masyarakat, seperti kemacetan dan infrastruktur jalan yang bergelombang.



Jangan Lupa :

Labels

 
© 2013 AKHIRNYA KU TAHU - All Rights Reserved
Desain: DheTemplate.com | Main Blogger | Taru Sun

Template: Makeityourring Diamond Engagement Rings
Proudly powered: Blogger | Google | IDwebhost | Beritambah