Selasa, 23 Oktober 2012

MENYRUH ANAK KECIL MERAMPOK RUMAH KARENA CARI MODAL UNTUK NIKAH

Bagikan Artikel Ini :
Dua tersangka perampokan dengan tindakan kekerasan di daerah Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, ditangkap petugas Reskrim Polres Jakarta Barat. Pelaku melakukan aksi perampokan untuk modal nikah yang akan dilaksanakan Agustus lalu.

"Saya niatnya mau nikah, karena enggak punya duit, jadi merampok. Awalnya niat enggak seperti ini, maunya minjem saja, nanti setelah pernikahan akan saya ganti," kata Didi Juardi (24), salah satu pelaku perampokan tersebut di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (23/10/2012).

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, perampokan tersebut diotaki oleh tersangka Dedi, kemudian ia memerintahkan tersangka lainnya, berinisial DAA (15) untuk merampok di rumah Siti Atikah (60).

Hengki memaparkan kronologis perampokan tersebut. DAA yang masih di bawah umur masuk ke dalam rumah korban dengan memanjat tembok, kemudian naik ke atas rumah di lantai 2. Kemudian dia turun ke lantai satu untuk mengambil barang berharga di salah satu kamar di rumah tersebut.

Saat beraksi, DAA mengambil satu unit HP Nokia 1280 berwarna abu-abu, 1 buah kalung dan gelang magnet berwarna putih. Setelah itu dia mengambil harta benda lainnya.

Korban yang semula tidur di ruang tengah, tiba-tiba masuk ke kamar untuk mengambil raket nyamuk yang berada di kamar tersebut. Saat korban menyalakan lampu kamar, ia melihat DAA berdiri di balik pintu.

Karena terkejut dan panik, DAA mengambil sebilah samurai yang berada di kamar tersebut dan menyerang korban dengan 6 kali sabetan di bagian kepala, tangan, dan kaki korban. DAA pun melarikan diri.

Keesok harinya, DAA menyerahkan kalung dan gelang hasil rampokan kepada Didi di sebuah warnet.

Setelah pemeriksaan dan olah TKP, kata Hengki, Polres Jakarta Barat menangkap DAA di Pemalang, Jawa Tengah, pada 21 Oktober 2012. Keesok harinya, polisi meringkus Didi yang bekerja sebagai tukang parkir di kediamannya di daerah Meruya Selatan.

Hengki mengungkapkan, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 mengenai pencurian dengan kekerasan atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukuman mengenai pencurian tersebut paling lama 15 tahun penjara.


JANGAN LUPA DI LIKE FAN PAGE FACEBOOK DAN FOLLOW TWITTER KAMI

Jangan Lupa :

Labels

 
© 2013 AKHIRNYA KU TAHU - All Rights Reserved
Desain: DheTemplate.com | Main Blogger | Taru Sun

Template: Makeityourring Diamond Engagement Rings
Proudly powered: Blogger | Google | IDwebhost | Beritambah