"Makanya dalam sidang lanjutannya, kita menghadirkan keterangan saksi dari Yulia soal harta bersama. Saksinya, Mbak Dian yang mengurusi kredit rumah dan Mas Doni. Jadi memang rumah itu ada sebelum menikah dengan Demian," ujar kuasa hukum Yulia, Teguh Putra Aliansich Lubis ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2013).
Lebih jauh, Teguh mengatakan jika pihaknya hanya mengakui harta bersama yang dimiliki oleh Demian dan Yulia adalah sebuah mobil Toyota New Camry.
"Kalau soal mobil, Majelis Hakim bilang nggak perlu ada saksi, karena sudah ada perjanjian leasing atas nama Yulia dan Demian. Itu timbulnya waktu mereka kawin. Sudah jelas..Makanya, harta bersamanya itu ya hanya mobil, New camry yang sekarang dipake Demian," pungkas Teguh