Tak hanya itu, mobil dinas wakil ketua DPRD Kota Kendari, Bahrun Konggoasa juga ikut ditertibkan petugas lantas, setelah kedapatan menggunakan rotator. Menurut Kepala Urusan Pembinaan Satlantas Polresta Kendari, Iptu Djafir Oda, penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan rotator ini, untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ia mengatakan, khusus tiga unit mobil polisi kehutanan tetap ditahan, sebab pihak Polhut enggan melepaskan rotator dan sirine. Sedangkan untuk kendaraan dinas wakil ketua DPRD Kendari dilepas setelah rotatornya dilepas dan sopir memiliki dokumen kelengkapan kendaraan.
"Penertiban rotator dan sirine ini akan kami lakukan secara tiba-tiba di jalan. Sebab, saat ini kita lihat cukup marak kendaraan bermotor menggunakan rotator dan sirine, baik kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi," terang Djafir, Jumat (18/1/2013).
Soal banyaknya mobil pribadi maupun milik pejabat menggunakan rotator, Djafir menyatakan tidak masalah. Penertiban akan dilakukan tanpa pandang bulu, karena rotator sudah diatur peruntukannya.
"Sesuai Pasal 59 Ayat 5 Nomor 22 Tahun 2009 tentang UULAJ, penggunaan rotator atau lampu isyarat dan sirine hanya untuk mobil patroli polisi, ambulans, pemadam kebakaran," ujarnya.
Dikatakan Djafir, pihaknya telah menertibkan tujuh unit kendaraan roda empat yang mengunakan rotator selama operasi. Termasuk satu mobil pribadi yang digunakan perusahaan tambang di salah satu daerah di Sultra.
"Sejak dua hari operasi tujuh mobil yang kami tertibkan, namun tiga unit mobil polisi kehutanan masih ditahan, dan sisanya dilepas. Sebab mereka dengan sukarela melepaskan rotator kendaraannya," tegasnya.
Dikatakan Djafir, lampu isyarat warna merah untuk pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan mobil jenazah. Sedangkan lampu isyarat warna kuning dan sirine diperuntukkan patroli jalan tol, pengawas sarana prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, serta menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.
"Di luar itu tidak boleh pakai rotator. Begitupun sirine yang suaranya sangat mengganggu. Bagi yang melanggar akan dikenai sanksi pidana berupa denda Rp 250 ribu atau penjara satu bulan," tutupnya.