Senin, 12 November 2012

KORBAN PEMERKOSAAN HISTERIS DIPERNGADILAN BANDUNG

Bagikan Artikel Ini :
Memberikan kesaksian atas kejadian perkosaan yang dialami memang tak mudah.

Apalagi jika pertanyaan yang diberikan justru memojokkannya. Mungkin perasaan seperti itulah yang membuat Intan (13) (bukan nama sebenarnya) mengamuk sambil keluar ruang sidang ditengah pemeriksaan dirinya sebagai saksi korban dalam perkara pemerkosaan terhadap dirinya, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Senin (12/11/2012).

Dituturkan kuasa hukum Intan, Ari Kemarudin, agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi korban. Namun kehadiran korban hari ini dipaksakan sekali. Karena sebenarnya korban dalam keadaan labil, tapi oleh jaksa dan hakim dipaksa dihadirkan.

"Seharusnya kondisi korban dipertimbangkan. Kenapa korban begitu emosional, karena yang terjadi terdakwa membantah keterangan Cindy," ujar Ari saat ditemui usai sidang tertutup yang digelar di Ruang Sidang Anak.

Apalagi pertanyaan yang diberikan dinilai terlalu memojokkan Intan. Padahal dalam BAP di kepolisian dan kejaksaan yang terjadi kekerasan dan pemerkosaan namun dalam sidang seolah hanya pelecehan seksual.

"Bukan itu yang terjadi. Banyak fakta persidangan yang tidak sesuai dengan pengakuan dari korban," katanya.

Pertanyaan yang diberikan mulai dari hakim, jaksa dan pengacara terdakwa juga dinilai memojokkan. "Pertanyaannya cukup vulgar bahasa persetubuhan hingga dikatakan apa terdakwa mengeluarkan cairan merupakan suatu presure pada diri Intan hingga pada akhirnya di-cut tidak bisa diteruskan," katanya.



Apalagi, saat pengacara terdakwa mempertanyakan keterangan Intan dengan terdakwa seakan keterangan Intan bohong.

"Saat itu terdakwa mengatakan bahwa yang dikatakan Intan tidak benar, sehingga emosi korban muncul," tutur Ari.

Intan merupakan korban pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh lima terdakwa yaitu M Indra Mukti (15), Septian Pratama (17), Rinaldo Oktavian (15), Yeremia Daniel (17) dan Dhewanda Hendriana (14).

Lima terdakwa dikenai pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 2 UU Perlindungan Anak. Namun lima terdakwa dipisah berkas dimana M Indra Mukti dipisah sendiri. Pemeriksaan Intan sebagai saksi korban terjadi saat sidang 4 terdakwa.

Namun menurut Intan, yang memperkosanya saat itu ada 6 orang, namun satu orang lainnya hanya dijadikan saksi dan tidak ditahan.

Dituturkan Ari, di antara 6 orang memperkosanya, yang dikenalnya adalah Dhewanda yang baru dikenal pada Juli lalu saat Salat Tarawih bulan puasa.

"Namanya pemuda saling kenal sesama tetangga di daerah Cikaso. Lalu diajak nonton ada acara di gasibu kemudian saat pulang ketemu dengan 5 tersangka lain, temannya Dhewanda yang nongkrong di Lapangan Ciujung. Korban asalnya enggak mau turun lalu dipukul dengan botol setelah itu terjadilah itu. Paha korban dipegang lalu ia digilir. Itu merupakan tragedi kemanusiaan. Tapi kenapa tidak dibuka," katanya.

Intan pun direncanakan akan kembali dihadirkan dalam saksi ini, namun jadwalnya belum ditentukan.

Jangan Lupa :

Labels

 
© 2013 AKHIRNYA KU TAHU - All Rights Reserved
Desain: DheTemplate.com | Main Blogger | Taru Sun

Template: Makeityourring Diamond Engagement Rings
Proudly powered: Blogger | Google | IDwebhost | Beritambah