Saat itu, petugas berusaha menggembok roda empat mobil yang diparkirkan di Jalan Iskandarsyah, Blok M, Kebayoran Baru. Tiba-tiba, muncul seorang perempuan yang mengaku sebagai pemilik salah satu kendaraan yang digembok tersebut.
"Pak, mobil saya kan di-vallet, kok bisa ditilang? Saya kan tidak bersalah," kata wanita tersebut kepada Kasat Lantas Polres Metro Jaksel Komisaris Hendarsono di lokasi operasi.
Pernyataan tersebut jelas mengundang tanda tanya para petugas yang sedang melakukan razia. Vallet parking biasanya diberlakukan di gedung-gedung dengan ruang atau lokasi perparkiran khusus, bukan di tempat parkir pinggir jalan. Adapun area parkir di samping gedung perkantoran Victoria bukanlah lokasi parkir khusus, melainkan badan jalan umum yang ramai dilalui kendaraan.
"Ibu dan pengelola parkirnya akan ditindak. Bagaimanapun, ibu sebagai pemilik kendaraan harus tahu di mana mobil itu diparkir," kata Hindarsono.
Entah siapa yang telah menjadikan jalanan umum sebagai lokasi parkir khusus yang dibayar mahal, sejenis vallet parking. Hindarsono menyatakan, pengelola parkir sudah datang ke Mapolrestro Jaksel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun, ia tidak menjelaskan apakah pengelola tersebut sama dengan pengelola gedung terdekat dengan lokasi parkir.
"Kita akan tindak tegas pengelolanya. Parkir khusus yang dibayar mahal kok pakai jalan raya," kata Hindarsono.
Dalam razia yang dimulai pukul 11.30 WIB itu, petugas gabungan mendapati 12 unit kendaraan yang diparkir di tempat ilegal dan petugas pun menggemboknya. Sebanyak 41 unit kendaraan lainnya ditilang dengan berbagai alasan.
|
BERITA |
OLAHRAGA |
HUMOR |
SEKS |
RAMALAN BINTANG |





