Ny. YBT berhasil melarikan diri dan bersembunyi di rumah salah satu anggota keluarga. Sedangkan Briptu TN ditangkap lalu diserahkan ke Pospol Fafinesu.
"Memang benar anggota polisi atas nama Briptu TN ditangkap warga di dalam kamar tidur seorang warga di Desa Fafinesu C. Ia ditangkap karena sedang berduaan dengan istri orang sekitar pukul 22.00 malam, hari Sabtu lalu," jelas Wakapolres TTU, Kompol Yulian Perdana, S.Ik, kepada para wartawan di ruang kerjanya, Selasa (23/10/2012).
Perdana belum memastikan apakah telah terjadi aksi 'ukur badan' (perzinahan) atau belum. Hasil visum belum diketahui. "Nanti visum dokter yang membuktikan," katanya.
Meski demikian, Perdana mengatakan dari rekonstruksi awal terungkap bahwa Briptu TN telah melakukan pelanggaran disiplin.
"Anggota itu telah dijebloskan dalam sel. Ia akan diproses hukum," tandasnya.
Tentang kronologi peristiwa, Kompol Perdana menjelaskan, Briptu TN mengajak Yohanes Sanak, suami Ny YBT, untuk pergi melayat orang meninggal. Sanak setuju lalu keduanya berangkat ke rumah duka. Ketika Sanak sedang asyik berbincang-bincang di rumah duka, Briptu TN menyelinap pergi meninggalkan Sanak. Rupanya Briptu TN menuju ke rumah Sanak dan masuk ke dalam kamar keluarga. Di kamar itu sudah menunggu Ny YBT, istri Yohanes Sanak.
Entah kenapa, malam itu tiba-tiba Sanak merasa kurang enak badan. Ia pamit pulang dengan berjalan kaki ke rumahnya. Sesampai di rumahnya, ia merasa curiga karena pintu rumahnya terkunci rapat. Dipanggil berkali-kali istrinya tidak menyahut. Sanak pun memanjat dinding rumah dekat kamar tidurnya. Ia sangat terkejut karena di dalam kamar tidurnya, Briptu TN sedang berduaan dengan istrinya.
Sanak pun meminta tolong warga sekitar rumahnya untuk menggerebek dua pasangan berlainan jenis itu. Penggerebekan disaksikan tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat. Briptu TN ditangkap tanpa perlawanan lalu diserahkan ke Pos Polisi Insana Fafinesu.
"Malam itu juga anggota dari Polres TTU menjemput Briptu TN usai mendapat informasi," jelas Kompol Perdana.