Tetapi, majelis hakim hanya menghukum pihak Lion Air membayar denda sebesar Rp 4 juta.
"Mengadili, menyatakan, gugatan penggugat dikabulkan sebagian dan memerintahkan tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 4 juta," ujar Ketua Majelis Hakim, Nur Ali membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta, Rabu (2/1).
Denda ini jauh lebih ringan dibanding dengan gugatan penggugat yang meminta ganti rugi senilai barangnya yang hilang. Majelis hakim berpendapat, penggugat tidak dapat membuktikan telah membawa serta perhiasan dalam tas koper yang dibawanya.
"Penggugat tidak mampu membuktikan dalil gugatan soal barang-barang yang hilang. Tetapi, penggugat mampu membuktikan adanya barang yang hilang berupa koper besar bermerek Polo," kata Nur Ali.
Selain itu, majelis hakim menyatakan kesalahan juga dilakukan oleh penggugat dengan tidak melaporkan barang-barang yang dibawanya ke pihak Lion Air. "Penggugat dianggap kurang berhati-hati atau lalai," ujar dia.