Rabu, 02 Januari 2013

PENUMPANG LION AIR KEHILANGAN PERHIASAN BERNILAI RP 2,9 MILIAR TETAPI HANYA DIGANTI RP 4 JUTA

Bagikan Artikel Ini :
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan maskapai penerbangan Lion Air bersalah atas hilangnya perhiasan senilai Rp 2,9 miliar milik seorang advokat, Umbu S Samapaty.

Tetapi, majelis hakim hanya menghukum pihak Lion Air membayar denda sebesar Rp 4 juta.

"Mengadili, menyatakan, gugatan penggugat dikabulkan sebagian dan memerintahkan tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 4 juta," ujar Ketua Majelis Hakim, Nur Ali membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta, Rabu (2/1).

Denda ini jauh lebih ringan dibanding dengan gugatan penggugat yang meminta ganti rugi senilai barangnya yang hilang. Majelis hakim berpendapat, penggugat tidak dapat membuktikan telah membawa serta perhiasan dalam tas koper yang dibawanya.

"Penggugat tidak mampu membuktikan dalil gugatan soal barang-barang yang hilang. Tetapi, penggugat mampu membuktikan adanya barang yang hilang berupa koper besar bermerek Polo," kata Nur Ali.

Selain itu, majelis hakim menyatakan kesalahan juga dilakukan oleh penggugat dengan tidak melaporkan barang-barang yang dibawanya ke pihak Lion Air. "Penggugat dianggap kurang berhati-hati atau lalai," ujar dia.
Jangan Lupa :

Labels

 
© 2013 AKHIRNYA KU TAHU - All Rights Reserved
Desain: DheTemplate.com | Main Blogger | Taru Sun

Template: Makeityourring Diamond Engagement Rings
Proudly powered: Blogger | Google | IDwebhost | Beritambah