Ahok bisa menuntut nopol tersebut kepada kepolisian agar kembali, karena itu merupakan alokasi untuk nomor khusus pejabat Pemerintah Daerah.
"Dia (Ahok) punya hak untuk menuntut nomor itu, karena itu adalah alokasi dia," kata pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar, Kamis (3/1/2013).
Menurut pengajar kajian Ilmu Kepolisian UI ini, pemberian nopol khusus untuk pejabat negara tersurat di dalam aturan internal kepolisian. Untuk pejabat daerah seperti gubernur dan wakil gubernur, dia mencontohkan, selalu diawali dengan identitas huruf administrasi pemda itu berada.
"Nah, kalaupun dia memperjualbelikan nomor polisi itu, dia (polisi) hanya melanggar aturan dia saja, pelanggaran adminstratif," jelasnya.
Menurut dia, tidak adanya aturan yang menguatkan alokasi nopol khusus untuk pemda membuat longgarnya jual-beli nopol 'cantik' yang ada di kepolisian.
"Jual-beli plat nomor itu bukan rahasia umum lagi, sudah kebiasaan lama. Yang menjadi pertanyaan, terjadi dari dulu kenapa tidak ada penertiban?" tanya Bambang.
"Harusnya di-Perda-kan mengenai aturan nomor polisi yang dialokasikan untuk pemda, jadi kalau pun itu jatuh ke tangan lain, bisa dibawa ke PTUN untuk dikembalikan ke penerima nomor itu," usul Bambang.