Senin, 31 Desember 2012

PEMERINTAH PERANCIS MEMBATALKAN UU KENAIKAN PAJAK 75 PERSEN

Bagikan Artikel Ini :
Mahkamah Konstitusi Perancis membatalkan rencana pemberlakuan undang-undang yang mengatur kenaikan pajak bagi orang kaya sebesar 75 persen. Padahal undang-undang ini menjadi andalan Presiden Francois Hollande saat kampanye.

Hollande sebelumnya akan menaikkan pajak bagi warganya yang berpenghasilan di atas 1 juta euro mulai 2013. Dan ini akan berefek pada sekitar 1.500 warganya. Kebijakan itu ternyata membuat marah para pebisnis dan mengancam akan pindah kewarganegaraan jika undang-undang itu disahkan.

Dalam keputusannya pada Sabtu (29/12), MK Prancis menyatakan kebijakan meningkatkan pajak 75 persen itu tidak adil, karena membeda-bedakan warga negara. Selain itu, kebijakan itu diterapkan pada individu bukan rumah tangga.

Maksudnya, jika ada satu individu memiliki penghasilan lebih dari 1 juta euro, maka dia akan dikenakan pajak. Namun, jika dalam satu rumah tangga, ada dua individu berpenghasilan 900 ribu euro, maka rumah tangga itu tidak dikenakan pajak.

Perdana Menteri Jean-Marc Ayrault mengatakan pemerintah akan terus maju dengan tarif pajak baru. "Pemerintah akan mengusulkan sistem baru yang sesuai dengan aturan yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi," kata Ayrault seperti dilansir BBC, Minggu (30/12/2012).

Aktor Prancis, Gerard Depardieu, sebelumnya mengecam rencana pemberlakuan kebijakan pajak itu. Bahkan dia menyatakan akan pindah ke Belgia untuk menghindari pajak.
Jangan Lupa :

Labels

 
© 2013 AKHIRNYA KU TAHU - All Rights Reserved
Desain: DheTemplate.com | Main Blogger | Taru Sun

Template: Makeityourring Diamond Engagement Rings
Proudly powered: Blogger | Google | IDwebhost | Beritambah