Selasa, 27 November 2012

PERMINTAAN GANTI RUGI EMPAT KARYAWAN CHEVRON DITOLAK

Bagikan Artikel Ini :
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusanya menolak permohonan ganti rugi yang diminta empat karyawan PT Chevron Pacific Indonesia terhadap Kejaksaan Agung sebesar Rp4,2 milliar.

Empat hakim yang menyidangkan permohonan praperadilan dari empat karyawan Chevron yang juga tersangka kasus bioremediasi itu menilai ganti rugi sebesar materiil Rp 50 juta dan imateriil Rp 1 miliar yang diminta masing-masing tersangka kepada Kejagung terlalu besar.

"Ganti rugi yang diperbolehkan hanya Rp 1 juta," tegas Hakim M. Samiadji usai menyidangkan praperadilan dari pemohon Team Leader SLN Chevron Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/11)

Sebelumnya, keempat karyawan Chevron menuntut Kejagung membayar ganti rugi tersebut karena penetapan tersangka, penahanan serta pencekalan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi sangat merugikan.

Keempatnya yakni Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh, dan General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah menilai penyidik telah mempermalukan keempatnya di dalam dan diluar negeri akibat dari kelalaian penyidik dalam menerapkan hukum.


Jangan Lupa :

Labels

 
© 2013 AKHIRNYA KU TAHU - All Rights Reserved
Desain: DheTemplate.com | Main Blogger | Taru Sun

Template: Makeityourring Diamond Engagement Rings
Proudly powered: Blogger | Google | IDwebhost | Beritambah