Senin, 26 November 2012

PEMAIN BAND MENODONG DI ANGKOT DAN MENGAMBIL CELANA DALAM, KOSMETIK DAN UANG

Bagikan Artikel Ini :
Pemain band  AS (21) dan BR (19) mabuk arak dan pil dextro. Keduanya lalu menodong di dua angkot berbeda.

Tidak ada korban jiwa pada peristiwa penodongan ini. Selain sejumlah pakaian dalam korban, alat kecantikan, juga uang sebesar Rp 1,420 ribu dirampas pelaku.

Ditemui di Mapolsek Regol, Senin (26/11/2012), keduanya mengaku setengah sadar melakukan penodongan tersebut. Pada penodongan pertama, kedua pelaku menodong di angkutan kota (angkot) jurusan Leuwi Panjang - Kebon Kelapa. Setelah berhasil merampas barang dari dua korbannya, kakak beradik ini melakukan penodongan di angkot berikutnya, jurusan Cicaheum - Cibaduyut.

"Waktu itu, saya sama dia minum tiga botol arak sama dextro 25 (butir). Ya, saya enggak tahu. Sadar-sadar, sudah ada di sini (Polsek Regol). Ada lah 4 hari," ujar BR saat dimintai keterangan di Mapolsek Regol, Senin (26/11/2012).

AS mengaku dia terbawa ulah adiknya, BR untuk melakukan penodongan. Bahkan BR sebelumnya pernah berurusan dengan polisi kasus perkelahian. AS tercatat personel band punk 'Trotoar', sedangkan BR kerap bermain genre musik death metal.

Kapolsek Regol Kompol Anwar Haidar didampingi Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Regol AKP Sunarya Ishack mengatakan, pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh kakak beradik ini terjadi pada pekan lalu, di  dalam dua angkot dan tempat yang berbeda.

Modus kedua pelaku, berpura-pura menjadi penumpang angkutan kota yang penumpangnya sedikit. Kemudian, setelah merasa kondisi aman, tersangka BR mengeluarkan pisau dan menodong kepada korbanya serta menguras barang berharga yang ada. AS dalam kondisi setengah sadar, bertugas memantau kondisi di sekitar tempat kejadian.

"Yang pertama kami amankan, adiknya di kawasan Inhoftank. Lalu kami lakukan pengembangan, baru kakaknya kami amankan di kawasan Kiaracondong," ujar Kanit Reskrim.

Dari kakak beradik ini, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar 20 ribu, sebuah pisau lipat, beberapa alat kosmetik, dan sebuah tas kecil berisi pakaian dalam.

AS dan BR dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.


Jangan Lupa :

Labels

 
© 2013 AKHIRNYA KU TAHU - All Rights Reserved
Desain: DheTemplate.com | Main Blogger | Taru Sun

Template: Makeityourring Diamond Engagement Rings
Proudly powered: Blogger | Google | IDwebhost | Beritambah